Di penghujung akhir tahun 2014 ini, permasalahan pendidikan
di Indonesia sepertinya belum tuntas dan terus bergulir. Sayangnya,
permasalahan itu tidak hanya terjadi sekali, tapi berulang kali muncul, hampir
tiap tahun dengan frekuensi persoalan yang terus meningkat. Bahkan, belum ada
cara penyelesaian yang efektif dan efisien terkait masalah tersebut.
Ombudsman Republik Indonesia sebuah Lembaga Negara Pengawas
Pelayanan Publik, sesuai laporan masyarakat pada periode 2011-2014 yang masuk
ada tujuh permasalahan yang paling menonjol yaitu: Pungutan liar di Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB), Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Kekerasan di Sekolah, Problematika Komite Sekolah, Ujian Nasional (UN) dan
Sertifikasi Guru serta penerapan Kurikulum 2013.
“Persoalan itu masuk agenda pembenahan karena terjadi
berulangkali selama kurun waktu empat tahun terakhir,” kata Budi Santoso,
anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan di kantor Ombudsman RI,Jakarta,
Rabu 10 Desember 2014.
Tujuh permasalahan pendidikan di Indonesia serta saran
perbaikan menurut Ombudsman RI adalah:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Beberapa persoalan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) seperti pungutan liar, siswa titipan, sistem kuota yang tidak
transparan, dan ketidakjelasan serta ketidaktegasan sanksi terhadap
penyimpangan yang terjadi. Ombudsman memberikan beberapa saran untuk perbaikan.
Saran perbaikan Ombudsman RI adalah membangun keterbukaan kuota, infrastruktur
PPDB online, dan membuat pakta integritas PPDB serta mengenakan sanksi keras
bagi pelanggarnya.
2. Ujian Nasional (UN)
Permasalahan di Ujian Nasional (UN) ditemukan pungli untuk
try-out, kecurangan massal, pengamanan dan kebocoran kunci jawaban, ketidaktegasan
terkait tindakan bagi para pelanggar, serta ketiadaan whistle blower system.
Saran perbaikan Ombudsman RI adalah berupa pengenaan sanksi daftar hitam bagi
percetakan yang terbukti menjadi sumber kebocoran soal dan membangun whistle
blower system.
3. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ombudsman RI mencatat Untuk dana BOS adalah persoalan
terkait keterlambatan penyaluran dana BOS, penyimpangan dana, dan ketertutupan
administrasi penggunaannya. Saran
perbaikan Ombudsman RI adalah dengan melakukan penyederhanaan mekanisme
pengajuan dana BOS dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelaku penyimpangan
dana.
4. Problematika Komite Sekolah
Ombudsman RI menilai,
dalam komite sekolah terdapat persoalan dalam pemilihan Komite Sekolah yang
tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permasalahan Komite Sekolah lainnya
adalah pengesahan pengurus komite oleh kepala sekolah, serta ketiadaan lembaga
yang berperan dan bertanggungjawab atas edukasi peningkatan kapasitas komite.
Saran perbaikan Ombudsman RI adalah pengawasan terhadap proses pemilihan
pengurus komite sesuai dengan PP dan pengesahan komite oleh kepala dinas.
5. Kekerasan di Sekolah
Untuk kekerasan di sekolah, permasalahan yang ditemukan
adalah ketidakjelasan dan ketidaktegasan sanksi terhadap pelaku kekerasan dan
lemahnya pengawasan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, Saran perbaikan
Ombudsman RI adalah mendorong tiap sekolah untuk memiliki aturan dan tata
tertib yang jelas berdasarkan panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
terkait penanganan terhadap pelaku kekerasan.
6. Sertifikasi Guru
Temuan Ombudsman dalam permasalahan sertifikasi guru adalah
pungli dalam proses pendaftaran, keterlambatan pencairan tunjangan profesi pendidik
(TPP) dan kekurangan TPP. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah perlu ada
transparansi kriteria dan urutan para pendaftar sertifikasi guru, pengadaan
layanan pengaduan dan penindakan atas perilaku pungli dalam sertifikasi.
7. Kurikulum 2013
Kisruh penerapan Kurikulum 2013 yang kini sedang berlangsung
oleh Ombudsman ditemukan permasalahan yanitu berupa distribusi buku pelajaran
yang tidak merata dan minimnya pelatihan untuk para guru. Saran perbaikan
Ombudsman RI adalah perlu dilakukan
sosialisasi kurikulum kepada pengajar dan masyarakat serta pendampingan
terhadap penerapan kurikulum.
Ombudsman akan menyampaikan agenda perbaikan permasalahan
pendidikan di Indonesia kepada Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan
Menengah.


